Kamis, 09 Juli 2009

UJIAN AKHIR SEMESTER

semester genap 2008-2009
kamis, 9 Juli 2009
Jurusan Ilmu Komunikasi
UJIAN AKHIR SEMESTER TEKNOLOGI KOMUNIKASI
GALUH PUTRI DEWI
F1C007080
Jawaban :
1.pandangan manusia terhadap teknologi sekarang ini cukup antusias. Masyarakat sendiri merasa diuntungkan dengan adanya teknologi komunikasi. Teknologi komunikasi tidak hanya berupa telepon, ada juga yang lainnya seperti internet, televisi, dan lain sebagainya. Kita dapat menerima berbagai macam informasi dengan mudah, kita tidak harus melihat kejadian tersebut secara langung, dengan kemajuan teknologi sekarang ini kita dengan mudah mengakses segala macam hal dengan waktu yang relatif singkat. Berdasarkan perspektif determinisme teknologi yang dikemukakan oleh McLuhan teknologi komunikasi telah mengubah kehidupan manusia. Banyaknya perubahan yang dialami oleh manusia sejak dahulu sebagian besar disebabkan oleh teknologi. Masyarakat telah mengkonstruksi keadaan disekitarnya. konstruksi sosial tersebut seperti masyarakat sebagai sebuah sistem, secara sadar maupun
tidak, telah mengkonstruksi perkembangan teknologi, disesuaikan
dengan kondisi sosial, politik dan ekonomi masyarakat tersebut. Keadaan masyarakat yang telah banyak berubah.


2.Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Kasus Prita menurut saya sangat menarik untuk dikaji karena kebebasan berpendapat yang banyak di suarakan oleh banyak kalangan ternyata tidak mampu menadingi kekuatan UU ITE yang dibuat oleh pemerintah. Prita yang merasa dirugikan oleh pihak RS sangat wajar apabila ingin mendapat penjelasan tentang penyakitnya. Dalam hal ini pemerintah dianggap tidak melihat aspek-aspek yang lain dalam membuat UU ini. Dunia maya saat ini memang banyak disalahgunakan oleh banyak kalangan, tetapi dalam kasus Prita, ia seharusnya mendapat perhatian khusus karena sebagai pasien yang dirugikan oleh pihak RS OMNI Prita bingung harus mengadukan hal ini kemana. UU yang ada pun tidak melindungi para pasien, apabila mereka tidak mendapat pelayanan yang baik mereka tidak bisa komplain karena pihak RS sangat berkuasa dalam hal ini. Pihak yang menangani kasus ini diharapkan mampu bertindak secara adil. UU ITE yang dibuat oleh pemerintah dianggap banyak merugikan para pengguna dunia maya, karena mengekang kebebasan. Apabila dilihat dari UU ITE Prita bersalah karena melakukan pencemaran nama baik. Tetapi dalam mengambil keputusan seharusnya pihak terkait juga melihat dari sisi lain, misalnya kenapa Prita melakukan hal tersebut. Puhak RS juga bisa dikenakan sanksi tentang masalah tersebut karena membahayakan nyawa seseorang.


3.era paperless yang selama ini banyak dibicarakan telah membuat media cetak dibuat kewalahan. Banyaknya orang yang menggunakan jasa internet dalam mencari berita membuat industri media cetak menurunkan penjualannya. Seperti sekarang ini kita lihat ukuran dari surat kabar yang tadinya berukuran besar sekarang tidak sebesar dahulu. Hal ini membuktikan bahwa industri media cetak mencari startegi penjualan agar tidak merugi. Masyarakat pun sekarang lebih menyukai media elektronik karena dianggap lebih mudah dan cepat. Media-media sekarang juga dalam mencari berita sudah tidak menggunakan alat tulis, mereka sekarang sudah menggunakan alat perekam agar lebih mudah dan efisien. Redaktur dalam menerima hasil laporan lapangan juga dalam bentuk soft copy. Sepertinya dunia akan mengalami era tanpa kertas, walaupun tidak sekarang tetapi cepat atau lambat hal tersebut pasti akan terjadi.


4.teknologi satelit banyak membawa dampak baik positif maupun negatif. Teknologi satelit yang di gunakan dapat mempermudah segala macam hal. Cuaca dapat dipredisi dengan mudah. Dalam hal berkomunikasi dapat dengan mudah dilakukan dan cepat tanpa harus menunggu waktu yang lama, kita dapat mengetahui kejadian-kejadian ditempat lain yang jaraknya jauh dengan waktu yang relatif singkat. Segala hal menjadi lebih mudah.dengan teknologi GPS kita jadi lebih mudah dalam mencari tahu letak posisi seseorang dan kita juga dapat dengan mudah mengetahui posisi kita apabila kita sedang tersesat. Tetapi ada juga dampak negatif dari teknologi satelit ini misalnya saja satelit yang di letakkan di luar bumi menyebabkan ruang angkasa menjadi kotor karena satelit yang sudah tidak terapakai dibiarkan begitu saja tanpa ada penaganan yang jelas.


5.teknologi TV digital tidak mudah diterapkan di Indonesia karena perangkat dari TV digital terhitung cukup mahal. Masyarakat Indonesia yang sebagian besar adalah masyarakat yang agararis maka cukup sulit menghadirkan teknologi ini. Perangkat yang merogoh kantong cukup dalam ini membuat masyarakat berfikir dua kali untuk menggunakan teknologi ini. Tetapi pemerintah sekarang sudah membuat terobosan terbaru tentang teknologi ini. Pemerintah banyak bekerjasama dengan berbagai macam pihak agar penerapan teknologi ini dapat terlaksana dengan baik. Dan juga agar semua kalangan dapat menggunakan fasilitas teknologi ini.